LP3BH Pertanyakan Keseriusan Polda Papua Barat Tangani Kasus Korupsi

Rabu, 13 Juli 2022 12:57 WITA

Card image

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Papua Barat dalam menangani kasus-kasus korupsi mulai dipertanyakan.

Hal tersebut dilontarkan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy.

"Sampai saat ini, belum ada satupun hasil penyelidikan (lidik) perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polda Papua Barat yang naik ke tahap penyidikan (sidik) ataupun di P-21 kan," ujarnya, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, sejak tahun 2020 hingga lewat pertengahan tahun 2022 ini, pihaknya belum pernah mendengar ada perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil kerja Ditreskrimsus Polda Papua Barat yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sejauh yang kami tahu bahwa Polda Papua Barat telah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari yang diduga terdapat kerugian negara sejumlah Rp8 miliar yang hingga kini sungguh tak jelas nasibnya," tuturnya.

Ia lantas bertanya apakah akan dihentikan penyelidikannya kasus ini, atau akan ditindak lanjuti ke tahap penyidikan, sampai kemudian secara hukum melalui tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

"Menurut pandangan kami, hendaknya Kapolda Papua Barat yang baru Irjen Pol. Monang Silitonga perlu melakukan "pengawasan internal" terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus, sekaligus melakukan evaluasi terhadap kapasitas para penyidiknya pula," ucapnya.

Dikatakan, penegakan hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Papua Barat sangat dijamin dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di rubah dengan UU No 20 Tahun 2021 dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 

"Jadi sesungguhnya tak ada yang perlu dikhawatirkan sepanjang ada kemauan, baik dari aparat penegak hukum untuk melaksanakan evaluasi dan pemajuan proses penegakan hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya