MAKI Laporkan Dugaan Peretasan Handphone Pimpinan KPK

Selasa, 18 April 2023 12:36 WITA

Card image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, (Foto: Dok.mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 30, Pasal 33, Pasal 46, dan Pasal 49 Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berkaitan dengan adanya peristiwa “Peretasan ponsel milik Pimpinan dan Pegawai KPK".

Boyamin mengatakan, pada tanggal 11 April 2023, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pada tanggal 10 April 2023 sejak pagi hari, ponsel milik salah satu Pimpinan dan Pegawai KPK mengalami peretasan.

"Dan saat ini IT KPK sedang bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk pemulihan," ucapnya, Selasa (18/4/2023).

Keterangan ini kata dia, diperoleh pada link online. Dari pernyataan plt Juru Bicara KPK tersebut, dapat diketahui bahwa sampai dengan saat ini belum diketahui siapa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut 

Kemudian berapa orang jumlah pelaku, motif dan atas perintah siapa pelaku melakukan perbuatannya, apa saja efek dari peretasan tersebut, dan apa saja dokumen-dokumen rahasia yang tidak boleh diketahui publik namun bocor akibat peretasan yang dilakukan pelaku.

Menurutnya, hal ini sangatlah berbahaya jika dibiarkan terlalu lama, mengingat handphone yang diretas adalah milik Pimpinan dan Pegawai KPK, yang tentunya selain memilik akses nomor-nomor kontak yang penting terkait Dinas Kenegaraan.

"Juga sangat berbahaya apabila di dalam handphone tersebut terdapat dokumen-dokumen rahasia yang berbahaya apabila sampai bocor dan dapat diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Pihaknya mendorong agar persoalan ini dapat dituntaskan sehingga menjadi jelas, tidak menimbulkan banyak opini liar, dan tidak menimbulkan kebocoran dokumen rahasia.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya