Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Teluk Bintuni Dipecat

Senin, 17 Oktober 2022 19:12 WITA

Card image

Polres Teluk Bintuni menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas Bripda DRB, Ba Sat Samapta. Bripda DRB harus menjalani sidang karena tidak melaksanakan tugas selama 216 hari, Senin (17/10/2022). Foto: Dok. MCWNEWS

Males Baca?

Terpisah, Waka Polres Kompol Muhammad Salim N sebagai Ketua Komisi dalam sidang kode etik profesi Polri menyampaikan, pihaknya sudah melaksanakan empat kali persidangan terhadap Bripda DRB berupa tiga sidang disiplin dan keempat kalinya kode etik.

"Di mana sebelumnya yang bersangkutan melakukan pelanggaran-pelanggaran mabuk dan melakukan pengerusakan terhadap salah satu kios milik warga masyarakat Bintuni," bebernya.

Tak hanya itu, DRB dua kali melakukan disersi atau lari dari tugas sejak November tahun 2021.  

"Kalau kita hitung sudah 216 hari kerja dia meninggalkan tugasnya, sesuai dengan peraturan Kapolri, sudah sangat layak dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan sidang kode etik yang tadi kami gelar," jelas Kompol Muhammad Salim. 

Ditambahkan, saat sidang kode etik profesi Polri juga dihadiri Ka SPKT Polda Papua Barat atas perintah Kapolda untuk membeck up. Karena sesuai dengan aturan yang baru, kode etik harus dipimpin oleh perwira menengah di tingkat Polres.

Lanjutnya, punishment atau hukuman dengan tegas berupa PTDG merupakan kesekian kalinya telah diberikan kepada personel Polres Teluk Bintuni.

"Yang bersangkutan mencoba melakukan upaya banding, di mana banding ini harus dibuat setelah ditanda tangani putusan dan paling lambat putusan diserahkan 14 hari dari ditanda tanganinya putusan Komisi kode etik yang dilakukan oleh Polres Teluk Bintuni," jelas Ketua Komisi Sidang Kode Etik. (hs)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya