Mantan Ketua LPD Tulikup Kelod Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Sabtu, 29 Juli 2023 06:27 WITA

Card image

Nengah Wirata (kanan) bersama kuasa hukumnya, Wayan Yasa Adnyana (tengah) saat memberi pernyataan pers, di salah satu resto di Denpasar, Jumat (28/7/2023). (Foto: Ady/MCW

Males Baca?

DENPASAR - Nengah Wirata, nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tulikup Kelod, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Bali, melaporkan Pande Made Witia, mantan ketua LPD tersebut ke Polisi atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud  pasal 378 atau 372 KUHP.

“Kami melaporkan ke Polda Bali tanggal 22 Juli 2023. Tindakan yang kita laporkan pada saat terlapor menjadi Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod. Terlapor baru diberhentikan dari Ketua LPD Tulikup Kelod pada Maret 2023 ini,” ujar Wayan Yasa Adnyana, di Denpasar, Jumat (28/7/23).

Yasa Adnyana menerangkan, terlapor menguasai buku rekening LPD milik kliennya dan melakukan penarikan uang secara tidak sah sehingga pelapor rugi hingga Rp5.2 miliar.

Dijelaskan, hubungan kliennya dengan terlapor sendiri berawal saat kliennya menjadi nasabah LPD Desa Adat Tulikup Kelod dan meminjam uang sebesar Rp100 juta pada tahun 2019. Lalu, di tahun 2021, kliennya yang seorang pengusaha tanah kavling, menyewa beberapa bidang tanah di Denpasar.

Selanjutnya, kliennya mengontrakkan hak sewa (oper kontrak) tanah tersebut kepada 79 orang penyewa. Proses sewa-menyewa dari para pemilik tanah hingga oper kontrak kepada 79 orang penyewa dilakukan melalui perantaraan beberapa notaris. 

Karena para penyewa oper kontrak tidak mampu melunasi biaya sewa tersebut, maka kliennya mengadakan kerja sama, mencari solusi agar para penyewa mampu melunasi. Para penyewa disarankan mencoba mengajukan kerjasama kredit di LPD Tulikup Kelod.

“Akhirnya, para konsumen, sejumlah 79 orang tersebut membuat perjanjian hingga akhirnya akad kredit dengan LPD Desa Adat Tulikup Kelod hingga pencairan kredit tersebut disetujui oleh oleh LPD melalui ketuanya, I Made Pande Witia,” terang Yasa Adnyana.

Sejak kerja sama antara konsumen kliennya dengan LPD Tulikup Kelod berjalan, sekitar tahun 2020, buku tabungan kliennya di LPD Desa Adat Tulikup Kelod, katanya, dipegang dan dikuasai oleh terlapor yang saat itu selaku ketua LPD.

“Walau pun telah beberapa kali diminta, tetap tidak dikembalikan kepada klien  saya, alasannya karena belum selesai merekap, sehingga akhirnya, bulan februari 2022, setelah ada audit dari tim pemeriksa atau pengawas LPD melakukan audit, barulah buku tabungan klien saya dikembalikan oleh I Made Pade Witia,” ungkapnya.

{bbseparator}

Namun, berdasarkan aliran saldo dan transaksi, Pande Made Witia terbukti memasukkan setoran uang dari konsumen penyewa oper kontrak dan menarik sendiri uang dari konsumen tersebut melalui buku tabungan milik kliennya di LPD Tulikup Kelod tanpa laporan atau persetujuan kliennya selaku pemilik buku tabungan. 

“Melihat ada kejanggalan transaksi, saya mewakili Pak Nengah (Nengah Wirata, red) dan Made Pande Witia (terlapor, red), secara bersama melakukan pengecekan bukti keluar masuk rekening. Setelah tujuh bulan pengecekan, ketemu penyimpangan penggunaan uang tabungan klien saya oleh terlapor sebesar lima miliar dua ratus juta rupiah,” paparnya.

Setelah melakukan pengecekan atau verifikasi bersama, terlapor akhirnya menyadari dan mengakui telah menggunakan uang yang ada dalam buku tabungan kliennya dan belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Pengakuan tersebut, telah dituangkan dalam berita acara penggunaan uang milik klien saya. Sehingga dengan perbuatannya tersebut, hingga sekarang, biaya sewa dari konsumen klien saya belum lunas dibayarkan kepada saya,” tandasnya.

Dikonfirmasi terkait laporan Nengah Wirata, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan diterima tanggal 22 Juli 2023. Saat ini tengah dilengkapi administrasi penyelidikan. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi pelapor dan saksi-saksi terkait.

“LP tersebut diterima tanggal 22 Juli 2023, selanjutnya masih dibuatkan dan melengkapi administrasi penyelidikannya. Rencana tindak lanjut, membuat undangan klarifikasi kepada pelapor, mengundang saksi-saksi terkait. Perkara tersebut ditangani oleh unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum,” kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan melalui sambungan pesan Whatsapp.

Terpisah, dihubungi melalui sambungan telepon, Pande Made Witia tidak dapat banyak memberi penjelasan. Namun ia
mengakui ada pernyataan berita acara hasil perhitungan penyimpangan penarikan dana tabungan Nengah Wirata sebesar Rp 5.2 miliar yang ia hitung bersama kuasa hukum Nengah Wirata. 

“Saya tidak bisa menanggapi di sini (pelaporan dirinya ke polisi, red) bagaimana caranya saya menanggapi. Pernyataan (menarik dana tabungan Nengah Wirata sebesar Rp5.2 miliar, red) memang ada saya tandatangani. Karena saya disuruh narik, saya minta buku tabungannya,” katanya singkat.


Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya