Mantan Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Pencucian Uang

Minggu, 26 Mei 2024 15:24 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat Diwawancarai Wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang bersangkutan (Andhi Pramono) juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

KPK telah mengantarkan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan pencucian uang Andhi Pramono. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan ataupun menyembunyikan aset hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.

"Ketika kami melakukan proses sidik dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," ujar Ali.

KPK masih terus melacak aset hasil dugaan pencucian uang Andhi Pramono. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil TPPU Andhi. Aset tersebut meliputi mobil mewah yang ditemukan di Batam.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (12/6/2023). Dari rumah tersebut, KPK menemukan dokumen aset-aset yang berkaitan dengan Andhi Pramono.

"Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman ntuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi," ungkap Ali.

"Sehingga jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barbuk dalam perkara gratifikasi dan TPPU," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya