Mengaku Menyesal, Arik Minta Dihukum Ringan

Kamis, 14 Maret 2024 17:48 WITA

Card image

Terdakwa kasus aborsi I Ketut Arik Wiantara (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis, (14/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Terdakwa kasus aborsi ilegal I Ketut Arik Wiantara meminta hukuman terhadap dirinya dihukum seringan-ringannya, pasalnya terdakwa menyesal atas perbuatanya.

"Terdakwa sangat menyesal telah melakukan praktik aborsi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya melakukan praktik aborsi," ujar I Nyoman Budiarta MH selaku Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaanya di hadapan persidangan dengan Hakim Ketua Wayan Yasa di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis, (14/3/2024).

Selain tidak adanya korban Kuasa Hukum berdalih terdakwa sangat menyesal terhadap perbuatan yang dilakukannya.

"Bahwa tidak ada korban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah sepatutnya di hukum seringan-ringannya," sambungnya.

Terakhir Budi menyebut perbuatan terdakwa atas persetujuan dari saksi sehingga tidak ada unsur paksaan saat melakukan aborsi.

"Bahwa Terdakwa melakukan aborsi atas permintaan dan persetujuan saksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," pungkasnya.

Sebelumnya terdakwa Arik Wiantara di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Igusti Ayu Agung Fitria Chandrawati MH dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Reporter: Dewa

Editor: Nyoman Ady Irawan

 


Komentar

Berita Lainnya