Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejari Denpasar Musnahkan Berbagai Barang Bukti

Rabu, 22 Februari 2023 12:06 WITA

Card image

Kejari Denpasar Rudy Hartono saat pemusnahan barang bukti, Selasa (22/2/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan berbagai barang bukti dari 219 perkara. Selain narkotika, turut dimusnahkan ratusan butir proyektil peluru dari berbagai jenis senjata api. 

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono menerangkan, proyektil peluru tersebut merupakan barang bukti dari perkara Undang-undang darurat.

"Jadi totalnya ada 390 butir proyektil peluru terdiri dari berbagai macam ukuran," jelasnya usai pemusnahan barang bukti, Selasa (22/2/2023).

Ratusan butir peluru ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan Polresta Denpasar.
 
Setelah mempunyai kekuatan hukum 
tetap atau inkrah, proyektil peluru hasil penanganan perkara dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan Februari 2023, ini kemudian dimusnahkan.

"Untuk mekanisme pemusnahan, nanti dilakukan oleh Jihandak Brimob Polda Bali karena mereka yang memiliki kewenangan," jelasnya.

Untuk barang bukti lain yang dimusnahkan seperti narkotika, psikotropika, senjata tajam serta ratusan botol minuman keras dari 219 perkara.

Dikatakan, narkotika terdiri dari 3279.95 gram sabu, ekstasi 415.08 gram, ganja 9149.52 gram, tembakau 4 buah, tembakau sintetis 7.02 gram, jamu 296 botol, 10.893 tablet pil koplo.

Kemudian tembakau gorila 16,62 gram, empat buah senjata tajam/pisau, 132 buah handphone, serta berbagai macam botol minuman keras.

"Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang 
bukti tersebut tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi," terangnya.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya