Minta Bantuan Masyarakat, Kemenkumham Akan Tindak Bule Bikin Masalah di Bali

Sabtu, 11 Maret 2023 19:50 WITA

Card image

Petugas Imigrasi mengamankan dua warga negara Rusia karena melanggar hukum, Sabtu, (11/3/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Masyarakat dimintai bantuan untuk melapor jika menemukan warga negara asing (WNA) yang membuat masalah di Bali. Permintaan ini dilontarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu.

Laporan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kemenkumham Bali dan Imigrasi jajaran, maupun melalui media sosial (medsos).

Baca juga:
Muhtamar MMP ke III, Wapres KH Ma'ruf Amin Apresiasi dan Beri Wejangan

"Silahkan lapor apabila ada WNA yang mengganggu ketertiban, atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali," ujarnya, Sabtu (11/3/2023).

"Dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap melakukan tindakan tegas seperti deportasi," sambung Anggiat.

Dikatakan, pihaknya terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Patroli tidak hanya di lapangan, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. 

Menurutnya, dengan adanya masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, merupakan bukti kepedulian dan dukungan terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi.

Dirinya melanjutkan, untuk menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, juga melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait.

"Khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), di mana tugas dan fungsinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016," tegasnya.


Reporter: Agung

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya