Mulai Tahun Depan Turis Asing Masuk Bali Bayar Rp150 Ribu

Kamis, 13 Juli 2023 09:57 WITA

Card image

Gubernur Bali Wayan Koster usai Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali, Rabu (12/7/2023). (Foto: Agung/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-26 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali.

Salah satunya yakni tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Hal itu didasarkan pada kekuatan Bali yang memiliki keunikan kebudayaan dan keindahan alam yang menjadi sumber 
keunggulan pariwisata Bali, yang perlu dilindungi dan dilestarikan sesuai 
dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola 
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 

Dijabarkan, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 
tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali.

Untuk pelindungan kebudayan dan lingkungan alam Bali yang diatur dalam 
Peraturan Daerah. 

"Saya kira ini adalah berkah luar biasa bagi kita di Bali, karena baru pertama kali Kita mendapatkan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang yang memberikan mandat kepada Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing," kata Gubernur, Rabu (12/7/2023).

Dalam Pasal 3 lanjutnya, bahwa pengaturan pungutan bagi wisatawan asing dilakukan melalui Peraturan Daerah yang ditujukan untuk pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali; 

Pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali; Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali; dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.

Kata dia, Pemerintah Provinsi mengenakan pungutan bagi wisatawan asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya