Nempel Sabu untuk Bayar Utang, Perempuan Muda Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 19:16 WITA

Card image

Aji Silaban, mendampingi terdakwa saat Jaksa membacakan tuntutan secara online, Kamis, (19/1/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Perempuan muda bernama Meriyana Ngongo (19) bersama teman lelakinya, Riki Rikardo Bureni (33) dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan 22 paket sabu seberat 185,28 gram.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp2,5 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan sembilan tahun, Yang Mulia," kata kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar, Kamis (19/1/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sesuai dakwaan, keduanya ditangkap setelah ketahuan menempel sabu di Jalan Serma Gede, Denpasar. Namun diamankan, terdakwa sempat membuat barang bukti berupa paket sabu yang hendak ditempel. 

Oleh petugas kepolisian, mereka lalu diboyong ke kamar kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan. Setelah dihitung, ada 20 paket sabu yang ditemukan polisi dari Polresta Denpasar

Saat diperiksa, terdakwa mengaku bersepakat untuk bekerja menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut. Di sana mereka memperoleh upah Rp50 ribu sekali tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya.

"Terdakwa Riki berperan berkomunikasi, Meriyana membantu Riki menyimpan dan juga mengambil sabu, bersama sama dengan Riki. Alasan mereka mau menjadi kurir tempel sabu agar bisa cepat melunasi utang," terang jaksa.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya