Pasca Putusan Vonis Bebas Prof Antara, Jaksa Ajukan Kasasi, GPS: Sangat Lemah dan Tak Konsisten

Selasa, 05 Maret 2024 16:24 WITA

Card image

Gede Pasek Suardika Selaku PH Prof Antara. (Foto. Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Gede Pasek Suardika Selaku Penasihat Hukum (PH) Prof I Nyoman Gde Antara menyebut memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kliennya lemah dan tidak Konsisten.

"Secara materi, memori kasasi JPU sangat lemah sekali dan terlihat tidak konsisten dari Dakwaan, Tuntutan dan Memori Kasasi," ujar Pasek kepada MCWSelasa, (5/3/24).

Menurutnya hal yang paling menonjol dalam kasus korupsi adalah soal angka rupiah yang disebut-sebut, bahkan ia menyebut semuanya berbeda-beda. Begitu juga peristiwa yang dimasalahkan juga tidak konsisten.

"Padahal prinsip dasar dalam KUHAP adalah JPU harus konsisten dengan upaya membuktikan Dakwaan nya tepat dan benar. Sehingga dengan tidak konsisten otomatis menggugurkan Dakwaannya sendiri."

"Masih banyak juga materi yang kami baca terlalu mengada-ada dan tidak sesuai dengan realitas persidangan. Tetapi itu tentu menguntungkan pembuatan Kontra Memori Kasasi kami," terangnya.

Pasek menambahkan JPU harus bertanggungjawab sesuai dengan putusan nomor 10 kasus ini untuk memulihkan status ASN dan jabatan Rektor Unud jangan berlindung di balik alasan belum inkracht. 

"Yang paling penting, JPU harus tunduk dengan asas praduga tidak bersalah apalagi sudah putusan, Prof Antara dalam posisi tdk bersalah sehingga Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman dan UU HAM selain juga KUHAP."

"JPU harus bertanggungjawab dengan nasib hukuman yang kini masih dijalani Antara yaitu diberhentikan sebagai Rektor dan diberhentikan sementara sebagai ASN. Posisi tidak bersalah kok dibiarkan dihukum," tegasnya. 

Terakhir ia menyebut JPU harus tegakkan asas praduga tidak bersalah sesuai UU jangan malah tidak bertanggung jawab. 

"Prof Antara sampai vonis ini posisi tegas tidak bersalah maka konsekuensinya JPU harus pulihkan hukuman yang masih melekat dalam diri Prof Antara tersebut, Ini semua kan akibat ulah ugal-ugalan Ade Tadjudin saat jadi Kajati Bali yg kini naik pangkat jadi Kajati Jabar," pungkasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya