Pejabat Pemkab Mimika Didakwa Rugikan Negara Rp14,2 Miliar Gegara Korupsi Gereja

Jumat, 19 Januari 2024 10:01 WITA

Card image

Totok Suharto didakwa telah merugikan keuangan negara. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Totok Suharto, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14.261.210.341 (Rp14,2 miliar). Kerugian negara tersebut akibat korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Totok Suharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). Jaksa menyebut Totok Suharto korupsi bersama sejumlah pihak lainnya.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, dan lelang umum pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1," dikutip dari dakwaan Jaksa KPK, Jumat (19/1/2024).

Totok didakwa bersama-sama dengan Bupati Mimika 2014-2019, Eltinus Omaleng; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy; Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya; dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Pantadianan.

Dalam perkara tersebut, Totok diduga menerima Rp41 juta, Budiyanto Rp2.070.454.000,00 (Rp2 miliar), Marthen Rp90 juta, Gustaf Rp181.014.181,82 (Rp181 juta) dan Hasbullah sebesar Rp158.181.818,18 (Rp158 juta) dari pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan.

Kemudian, dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan, Totok menerima Rp25 juta, Eltinus Rp2,5 miliar, dan Marthen Rp73 juta, Teguh Anggara Rp3.706.571.068,71 (Rp3,7 miliar), Budiyanto Rp978.323.000,00 (RP978 juta), Arif Yahya Rp3.419.000.000,00 (Rp3,4 miliar) dan Gustaf Rp198 juta, Jemmy Sapakoly Rp42 juta, Melkisedek Snae Rp25 juta dan Kasman (alm) Rp94.666.272 (Rp94,6 juta). 

Kemudian, terdapat juga pembayaran pekerjaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah Rp1.481.245.455,00 (Rp1,4 miliar), pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00 (Rp1 miliar) dan pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp11.718.560.341,19 (Rp11,7 miliar).

Jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu, merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp14.261.210.341," dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Totok didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya