Upaya Kasasi KPK atas Vonis Lepas Eltinus Omaleng Teregister di MA

Kamis, 18 Januari 2024 20:30 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO). Upaya hukum kasasi tersebut saat ini sudah teregister di Mahkamah Agung (MA). 

Berdasarkan hasil dokumen yang diterima MCWNEWS, Kamis (18/1/2024) kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng teregister dengan nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks dengan pengadilan pengaju PN Makassar.

Sementara itu, pihak pemohon kasasi yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejari. Adapun, permohonan kasasi tersebut diterima MA pada Selasa, 9 Januari 2024.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menguraikan argumentasi hukum dalam memori kasasi yang diajukan tim JPU KPK. Di antaranya, sambung Ali, tidak dibacakannya pertimbangan hukum oleh majelis hakim terkait vonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan tim jaksa.

"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," kata Ali.

Selain itu, menurut KPK, dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa Eltinus Omaleng lepas dari segala tuntutan hukum. Bahkan, pertimbangan hakim dalam memutus lepas Eltinus bertentangan dengan fakta sidang.

"Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim Jaksa selama proses persidangan," ucap Ali.

"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," imbuhnya.

KPK berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Sebab, KPK berkeyakinan Eltinus Omaleng terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua.

"KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," bebernya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya