Penanganan Kasus Ngurah Dibia di Polda Bali, Momentum Edukasi Bijak Bermedsos
Selasa, 28 Mei 2024 10:58 WITA

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja (kanan mengunakan kemeja warna merah) saat mengisi acara dialog Pemilu dan Penyebaran hoax di TVRI Bali, Selasa (3/10/2023). (Foto: Lan/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Laporan dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik terhadap dua akun media sosial yang dilaporkan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) barometerbali.com, I Gusti Ngurah Dibia, kepada Reskrimus Polda Bali, memiliki lebih dari sekadar dimensi pidana.
Menurut Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja, kasus ini membawa pesan substansial tentang pentingnya edukasi masyarakat dalam penggunaan media sosial.
Ketua SMSI Bali yang akrab disapa Edo ini menyoroti bahwa banyak orang belum memahami cara yang benar dan etis dalam menggunakan media sosial. Padahal, dari perspektif hukum, ada banyak regulasi yang berlaku yang dapat menghukum individu yang menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan platform lainnya untuk tujuan yang merugikan.
Edo mengingatkan, "Kita harus menyadari bahwa platform media sosial tidak bebas dari jeratan hukum. Ada konsekuensi hukum yang serius jika terbukti melakukan pelanggaran."
Sebelumnya I Gusti Ngurah Dibia yang dikenal sebagai pimpinan baromeretbali.com dan wacanabali.com, menjadi perhatian dalam hal ini. Dia memberikan keterangan kepada penyidik Reskrimsus Polda Bali terkait laporannya terhadap akun Facebook yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoax yang merusak nama baiknya. Dua akun memviralkan foto Ngurah Dibya dan menudingnya sebagai admin sebuah grup di Facebook yang kerap menimbulkan kontroversi di masyarakat,
SMSI Bali menyatakan dukungan untuk Ngurah Dibia bukan semata-mata karena aspek hukumnya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi positif bagi masyarakat tentang penggunaan yang bijak dan bertanggung jawab terhadap media sosial.
Edo pun menekankan pentingnya kasus ini ditangani secara serius oleh penegak hukum, seperti Polda Bali, sebagai bagian dari upaya mendidik masyarakat tentang konsekuensi hukum penggunaan media sosial yang tidak benar.
Edo meminta agar penegak hukum bertindak cepat dan tuntas dalam menangani kasus ini. Dia berharap agar pelaku yang terbukti bersalah segera dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi polisi untuk berperan sebagai pendidik dalam masyarakat, memberikan pemahaman tentang penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.
Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, pesan edukasi tentang penggunaan media sosial yang tepat sangatlah penting. Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya kesadaran akan aturan dan etika dalam bermedia sosial, dan bagaimana pelanggaran dapat berdampak serius terhadap individu dan masyarakat.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Komentar