Periksa Ahmad Sahroni, KPK Selidiki Aliran Uang dari SYL untuk Partai NasDem

Senin, 25 Maret 2024 13:00 WITA

Card image

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo, Jumat (23/3/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, pada Jumat (23/3/2024). Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Sahroni dimintai keterangannya terkait adanya dugaan aliran uang panas dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk Partai NasDem. Selain itu, penyidik juga mendalami pengembalian uang Rp800 juta dari Sahroni.

"Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai dimana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (25/3/2024).

"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," sambungnya.

KPK belakangan ini memang sedang fokus menelusuri aliran uang panas Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya, lewat Ahmad Sahroni. Sahroni sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat, (25/3/2024). Diduga, ada aliran uang panas yang mengalir ke NasDem.

KPK sudah sempat mengonfirmasi ihwal aliran uang ke NasDem tersebut lewat Sahroni. Usai diperiksa penyidik lembaga antirasuah, Sahroni sempat mengakui bahwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp820 juta dari Syahrul Yasin Limpo untuk NasDem ke KPK.

"Udah, udah, Rp820 juta cuman ada satu tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tahu, ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account," kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2024).

KPK sendiri telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Teranyar, KPK juga menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU. SYL diduga telah mentransfer atau mengubah bentuk uang hasil dugaan gratifikasi ke sejumlah aset.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi