Perwakilan ICW Temui Pimpinan KPK, Bahas Vonis Perkara Korupsi

Rabu, 22 Juni 2022 17:22 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, hari ini. Kedatangan ICW ke KPK untuk audiensi. Perwakilan ICW diterima langsung oleh pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Adapun, salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni, soal tren vonis hukuman terkait perkara tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Biro Hukum, Ahmad Burhanudin; Direktur Penuntutan, Fitroh Rohcahyanto; serta perwakilan jaksa KPK

"Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/6/2022).

KPK mengapresiasi kehadiran serta masukan dari ICW. Sebab, kata Ali, diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh KPK.

"Masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.

Ali membeberkan sejumlah masukan ICW kepada lembaga antirasuah. Di antaranya, terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum. Salah satunya, mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK. 

"KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi. Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi," kata Ali.

"KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK dan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi. Menurut Ali, ICW selama ini telah banyak menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat. Salah satunya, program Akademi Antikorupsi hasil inisiasi ICW.

"Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil. Selama ini KPK selalu menerima berbagai masukan, kritik, dan saran dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih optimal," papar Ali.

"KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi," pungkasnya. (ads)


Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi