PN Tipikor Jakpus Gelar Sidang Tuntutan Lukas Enembe Hari Ini 

Rabu, 13 September 2023 10:35 WITA

Card image

Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, jalani sidang hari ini, Rabu, (13/9/2023). Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), hari ini. Lukas bakal dituntut atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

"Iya (hari ini sidang tuntutan)," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tuntutan Lukas Enembe bakal digelar sekira pukul 11.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Tim Jaksa KPK akan menguraikan tuntutannya kepada majelis hakim untuk terdakwa Lukas Enembe. Dalam surat tuntutannya, jaksa juga akan membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan.

Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. 

Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.


Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya