Polda Bali Lakukan Profiling Link untuk Ungkap Kasus Pencemaran Nama Baik Wartawan

Selasa, 03 Oktober 2023 21:09 WITA

Card image

Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (3/10/2023). (Foto: Ady/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimsus mulai melakukan profiling link untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik yang dialami wartawan senior Bali, I Gusti Ngurah Dibia.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan proses digital forensik untuk membongkar kasus ini.

"Kami akan berupaya melakukan proses digital forensik dalam membongkar kasus ini, agar prosesnya lebih cepat dalam membongkar dalang semua ini," ungkapnya di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, AKBP Nanang menjelaskan bahwa profiling link merupakan proses untuk melacak jejak digital pelaku. Proses ini dilakukan dengan menelusuri data-data yang ada di internet, seperti alamat IP, data login, dan data lainnya.

"Kami akan melakukan profiling link untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.

AKBP Nanang menambahkan bahwa pelaku kejahatan siber atau online bukanlah orang yang bodoh, mereka sangat licin dalam menjalankan aksinya. "Mereka bukan orang bodoh, mereka memalsukan identitasnya dan bersembunyi di balik akun palsu," imbuhnya.

AKBP Nanang menjelaskan bahwa kejahatan siber diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kejahatan dengan memosting informasi pribadi seseorang, melakukan illegal access, mencemarkan nama baik diancam dengan UU ITE, serta dengan mudah dilaporkan cukup dengan bukti tangkapan layar diserahkan saat membuat laporan kepolisian pelaku sudah bisa dijerat UU ITE," tegasnya.

AKBP Nanang mengimbau agar masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. "Saya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di dunia maya diawasi dengan UU ITE," pungkasnya.

 

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya