Replik Firli Bahuri Ungkap Dugaan Ancaman ke Pimpinan KPK soal Keterlibatan Suryo

Kamis, 14 Desember 2023 17:37 WITA

Card image

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat wawancara dengan wartawan. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuding adanya intervensi atau ancaman ke pimpinan KPK dalam pengusutan keterlibatan Pengusaha M Suryo di kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api.

Tudingan tersebut tertuang dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya yang dibacakan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/12/2023).

Dalam repliknya, Firli menuding bahwa sosok yang mengancam pimpinan KPK tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Karyoto dituduh mengintervensi pimpinan KPK agar tidak mentersangkakan Suryo di kasus suap proyek jalur kereta api. 

"Bahwa pada tanggal 21 agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk di dalamnya ada nama MUHAMMAD SURYO bersama pihak lain sebagai penerima," dikutip dari dokumen replik Firli Bahuri.

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi NAWAWI POMOLANGO dan menyampaikan kata-kata: '...jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh NAWAWI POMOLANGO kepada ALEX MARWATA," sambungnya.

Dalam repliknya, Firli juga menuding bahwa Karyoto mengancam dua pimpinan KPK lainnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Firli menyebut bahwa Karyoto menebar ancaman ke dua pimpinan KPK lainnya agar tidak mentersangkakan Suryo.

"Bahwa, selain mengancam NAWAWI POMOLANGO, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada NURUL GUFRON agar jangan menetapkan MUHAMMAD SURYO sebagai Tersangka. Jika MUHAMMAD SURYO ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," dikutip dari replik Firli.

"Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada JOHANIS TANAK melalui telpon yang diloudspeaker oleh JOHANIS TANAK dan didengar oleh Ajudan dan driver JOHANIS TANAK, hal sebagaimana tersebut, disampaikan oleh JOHANIS TANAK kepada ALEX MARWATA. Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi MUHAMMAD SURYO dkk agar tidak ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi pada perkara DJKA," sambungnya.

Untuk diketahui, nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Suryo disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya