Ricky Pagawak Segera Disidang, KPK Total Sita Uang Korupsi Rp210 Miliar

Rabu, 21 Juni 2023 17:47 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, Rabu (21/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kasus suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) bakal segera disidangkan. Sebab, berkas penyidikan Ricky Pagawak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lengkap. KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Ricky ke tahap penuntutan.

"Telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi dan TPPU tersangka RHP Bupati Mamberamo Tengah Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).

Masa penahanan Ricky Pagawak telah diperpanjang selama 20 hari ke depan di kewenangan kejaksaan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan memaksimalkan waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Ricky Pagawak.

"Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk segera disidang," pungkas Ali.

Selama proses penyidikan, kata Ali, KPK telah menyita uang yang diduga hasil suap, gratifikasi, hingga TPPU Ricky Pagawak senilai Rp210 miliar. Tim jaksa akan membuktikan uang hasil korupsi Ricky Pagawak tersebut di pengadilan.

"KPK berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp210 miliar milik RHP selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023," terang Ali.

Ricky Pagawak terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di wilayah yang ia pimpin selama dua periode berkuasa. Selama menjabat, uang hasil korupsinya diduga telah berubah bentuk menjadi aset. Oleh karenanya, KPK menyita sejumlah aset Ricky hasil korupsi.

"Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita diantaranya adalah satu unit apartemen, sebanyak 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya (dengan luas bervariasi), tujuh unit kendaraan roda empat (berbagai merk dan spesifikasi), dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah," urai Ali

{bbseparator}

Ali menjelaskan, pengenaan pasal TPPU terhadap Ricky Pagawak ini merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. KPK meyakini pemiskinan pelaku tindak pidana korupsi akan memberikan efek jera.

"Dimana, dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset, yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery," katanya.

Ali juga menanggapi narasi yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu terkait penanganan tindak pidana korupsi di Papua adalah diskriminatif. Ditegaskan KPK, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pernah memandang lokasi.

"Sebagai contoh, sejak KPK berdiri penindakan pelaku korupsi di Pulau Jawa mencapai 410 kasus, Sumatera 310, Sulawesi 51, Maluku 15, Kalimantan 69, Bali 8, Kepulauan Nusa Tenggara 17, dan Papua sebanyak 32 kasus. Data tersebut memperlihatkan selama ini KPK tidak pernah memberikan perilaku khusus bagi wilayah manapun," bebernya.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya