Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Minggu, 16 Juli 2023 17:29 WITA

Card image

Sat Pol PP Kota Denpasar dan Bea Cukai saat melakukan Penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar, beberapa waktu lalu. (Foto: Ags/HumDps)

Males Baca?

 

DENPASAR - Petugas gabungan berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar dan Bea Cukai menertibkan penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar.

Dalam penertiban sejak sepekan belakangan ini, petugas menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan. Hasilnya, beberapa toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai. 

Data diperoleh, penertiban pertama yakni menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan menyasar 10 toko, Senin (10/7/2023).

"Dari jumlah tersebut ditemukan 4 toko yang menjual sebanyak 168 bungkus rokok tanpa cukai," terang Kasat PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra, Minggu (16/7/2023).

Hari kedua yakni, Selasa (11/7/2023) persen petugas menyasar 10 toko di wilayah Kecamatan Denpasar Utara. Dari sejumlah toko tersebut ditertibkan 8 slot rokok tanpa cukai. 

Hari ketiga, Rabu (12/7/2023) petugas gabungan mendatangi 10 toko di wilayah Kecamatan Denpasar Barat. Di sana ditemukan 8 bungkus rokok ilegal ditertibkan.

Kemudian terkahir, Kamis (13/7/2023) petugas menemukan 164 bungkus rokok dari dua toko saat menggelar penertiban di Kecamatan Denpasar Selatan.

Ngurah Nendra mengatakan, penertiban penjual rokok tanpa cukai merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar. 

Dikarenakan saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Melalui penertiban ini, penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cukai.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya