Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Pedangang dan Parkir Liar

Selasa, 05 Maret 2024 21:47 WITA

Card image

Kasatpol PP Toraja Utara Riantho Yusuf. (Foto: Saldi)

Males Baca?

RANTEPAO - Satpol PP Toraja Utara melakukan Penertiban pedangang yang ada di luar pasar dan kendaraan parkir liar 

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Toraja Utara di tiga titik yaitu Pasar bolu, Pasar Hewan dan Alun Alun 

Hal itu dikatakan Kasatpol PP Toraja Utara Riantho Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya Selasa ( 5/3/2024) menyampaikan, Bahwa penggunaan fasilitas tempat parkiran kendaraan yang disediakan oleh pemerintah daerah yang ada di Pasar hewan bolu dan Alun Alun sudah diberlakukan retribusi parkir. 

"Kita minta kerjasamanya kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada bahwa kendaraan yang mengunakan fasilitas parkir yang disediahkan oleh pemerintah daerah dilakukan penarikan retribusi guna peningkatan PAD Toraja Utara dan karcisnya sudah ada," harap Riantho.

Kata Riantho, begitu juga di sekeliling pasar hewan, baik itu yang memiliki rumah tinggal atau (Ruko) sekitar pasar hewan yang menempatkan kendaraannya secara permanen di fasilitas parkiran milik Pemda akan dikenakan retribusi biaya parkir .

"Bagi masyarakat yang mengunakan tempat parkir perhari pembayarannya langsung kepada petugas parkir, tapi kalau untuk pembayaran parkir perbulan langsung berurusan dengan pendapatan daerah," ucap Rianto Yusuf 

Seraya menambahkan bagi pedagang kerbau yang memiliki kadang dipasar hewan kita minta kerjasamanya untuk menjaga kebersihan fasilitas yang ada. Dan Fasilitas yang sudah disediakan pemda untuk dipelihara kebersihannya. 

Selain itu juga dilakukan penertiban pedangang grosir dan pedangang kaki lima yang berjualan di luar pasar pagi. Kita tidak larang masuk ditoraja Utara tapi untuk pedangang grosir menjual di tempat yang sudah disediakan oleh pemda yaitu di pasar pangli.

"Silahkan berdangang numun ikuti aturan daerah yang ada," pungkasnya.

Reporter: Saldi


Komentar

Berita Lainnya