Selebgram Cantik Riris Riska Diana Diperiksa KPK di Kasus Hasbi Hasan

Jumat, 15 September 2023 12:33 WITA

Card image

Riris Riska Diana Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi di Kasus Hasbi Hasan pada Jumat (15/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Selebgram cantik Riris Riska Diana datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keterangan Riris Riska dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan (HH).

Selain Riris, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Wiraswasta Naila Fitri; Karyawan Bank Mandiri, Isye Fitri Yuliastuti; dan Karyawan Bank BCA, Nurlaela Kotdriyah.

"Hari ini (15/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/9/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

 

 

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya