Sempat Tak Ditahan, Terpidana Penipuan Pendirian Restoran Ditangkap

Senin, 20 Juni 2022 08:46 WITA

Card image

Stephanus Irawan (Tengah) terpidana penipuan pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool, saat digiring petugas Kejaksaan Badung

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BADUNG - Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menangkap pria bernama Stephanus Irawan, terpidana penipuan pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool.

Penangkapan dilakukan ketika terpidana yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berada di Jalan Pantai Perenenan, Mengwi, Badung.

"Terpidana ditangkap saat sedang duduk-duduk di My Warung Pererenan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Senin (20/6/2022).

Usai diamankan, terpidana yang tidak dilakukan penahanan sejak awal oleh penyidik ini langsung dijebloskan ke  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan.
 
Dijelaskan, penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool yang dilakukan terpidana Stephanus Irawan memakan tiga orang korban yakni Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan.

Ketiga korban membeli saham restoran Gang Manggo sebagaimana yang ditawarkan oleh Stephanus Irawan.

Perbuatan pelaku mengakibatkan korban Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp55 juta, Pangky Wibowo Rp540 juta lebih, dan I Putu Eka Juliarta Wirawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp392 juta. (ag)


Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi