Senjata Baru untuk Awasi Pengadaan dan Cegah Korupsi, Stranas PK Luncurkan Fitur e-Audit

Kamis, 07 Maret 2024 06:14 WITA

Card image

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata

Males Baca?

JAKARTA - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan fitur pengawasan e-Audit pada katalog elektronik. Pengembangan fitur ini dilakukan agar transparansi dari pengadaan kian optimal, khususnya untuk pengawasan maupun pengembangan sistem pengadaan secara digital.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, transparansi dalam sistem pengadaan menjadi kian penting. 

“Perkara korupsi di persidangan, hampir 90% menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi,” jelas Alex di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3).

Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ, yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan. Karenanya, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi. 

Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu, berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan. Salah satunya, lelang berbasis elektronik melalui e-Procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus-modus penyimpangan. 

“Dulu lelang PBJ lewat e-Procurement namun dengan gampangnya diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.

Alex berpesan, modus penyelewengan di platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi. Untuk itu, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-Katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi.

Senada dengan KPK, Plt. Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, menegaskan bahwa transformasi harus dilakukan agar dapat menghasilkan pengadaan yang tepat. Dan di saat yang sama, dampak ekonomi dan sosial seperti kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, investasi, pelayanan publik, hingga tata kelola bebas korupsi dapat lebih maksimal.

“Wujud transformasi percepatan pengadaan diwujudkan dengan platform digital yang mengintegrasi pengadaan dengan pendekatan kebutuhan penggunaan melalui e-Katalog. Ini didesain sebagai _marketplace_ yang mudah digunakan, andal, terintegrasi perencanaan, pelaksanaan, pengiriman hingga pembayaran,” kata Patria.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya