Sidang Lanjutan Praperadilan, Disel Ajukan 15 Bukti Surat

Kamis, 22 Juni 2023 19:31 WITA

Card image

Sidang: Tersangka I Wayan Disel Astawa diwakili dua kuasa hukum, hadiri sidang Praperadilan, di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/6/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Sidang praperadilan atas penetapan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Dalam sidang, Disel yang melalui dua kuasa hukumnya, I Made Parwata dan Wayan Adi Aryanta menyerahkan langsung 15 bukti surat kepada Hakim Tunggal Yogi Rachmawan.

Ditemui usai sidang I Made Parwata mengatakan, agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti surat dari Pemohon yaitu Bendesa Udat Ungasan, yakni dari P1 yakni penerimaan laporan, P2 yaitu Surut Perintah Penyidikan.

Pun P3, merupakan rencana penyidikan hingga P-15 yang adalah surat perintah penyerahan berkas perkara. Berikut, bukti surat hubungan antara kelompok nelayan dengan Desa Adat. 

"Dan rekomendasi yang diberikan kepada kelompok nelayan. Inti dari penyerahan tanda bukti surat ini, untuk membuktikan terkait legalitas Desa Adat sebagai Desa Hukum," tuturnya, Kamis (22/6/2023).

Selain itu diserahkan pula legalitas dari prajuru Desa Adat dan mengenai kewenangan Desa Adat. 

"Intinya membuktikan bahwa Pemohon tidak ada keterkaitan dengan pasal-pasal yang disangkakak oleh Termohon. Pemohon memiliki kewenangan," ungkap I Made Parwata.

Pihaknya juga telah mengajukan ahli. Ditambahkan bahhwa agenda sidang berikit adalah pemeriksaan saksi ahli akan berlangsungkan, Jumat (23/6/2023. 

Sementara itu Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara sebagai pelapor saat ditemui di halaman depan ruang sidang mengatakan, pihaknya tetap megikuti dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya