Suap Pengurusan Perkara, Sekma Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 03 April 2024 21:28 WITA

Card image

Sidang Putusan Terdakwa Mantan Sekma Hasbi Hasan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024)

Males Baca?

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Hasbi dituntut dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya