Terlibat Pembuatan KTP untuk WNA, Tiga WNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 04 Juli 2023 20:23 WITA

Card image

Pemalsuan KTP (Foto: Dok.Kominfo)

Males Baca?

 

DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) terhadap tiga warga negara Indonesia, yang menjadi terdakwa penerbitan data diri untuk dua warga negara asing (WNA).

Adapun ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel) I Wayan Sunaryo.

Tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara I Ketut Sudana. Serta Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung alias makelar.

Tim Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali), Catur Rianita dkk dalam surat tuntutan menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Sunaryo, Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di persidangan, Selasa (4/7/2023).

Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

"Izin Yang Mulia, nota pembelaan akan kami bacakan pada sidang pekan depan," kata tim hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.


Reporter: Sul
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya