Tersangka Korupsi DAK Disdukcapil Maybrat Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Kamis, 22 Juni 2023 22:20 WITA

Card image

Kejari Sorong menerima pelimpahan tersangka Korupsi DAK Disdukcapil Kabupaten Maybrat, Kamis (22/6/2023). (Foto: Dok.Kejari Sorong)

Males Baca?

 

SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menerima barang bukti beserta empat tersangka dugaan korupsi anggaran DAK non fisik dana pelayanan Adminduk tahun anggaran 2020-2021 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, diterima dari Penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan, Sorong. Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial YN, AD, AN dan YN.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal menyampaikan bahwa penyimpangan pada kegiatan tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023.

"Di mana terdapat kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar lebih," ujarnya didampingi Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Ashar Rahmatullah, dan Kepala Sub Seksi Uheksi dan Penuntutan Kevin Hutahean, Kamis (22/6/2023).

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihaknya menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Sorong, sembari mempersiapkan berkas-berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.


Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya