Terseret Kasus Gratifikasi, Kejati Bali Tahan Anak Eks Sekda Buleleng

Rabu, 10 Agustus 2022 14:07 WITA

Card image

Dewa Gede Rahea Prana Prabawa (DGR) Ditahan Kejati Bali

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Dewa Gede Rahea Prana Prabawa (DGR), tersangka dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka.

Anak Dewa Ketut Puspaka ini selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.

"Penahanan yang dilakukan kepada tersangka dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Rabu (10/8/2022).

Sebelumnya, tersangka datang ke Kantor Kejati Bali dengan didampingi 2 orang penasihat hukum, serta istri dan ibunya. Di sana penyidik Kejaksaan mengajukan 16 pertanyaan untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait perannya.

"Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik telah dijawab dengan baik oleh tersangka," jelasnya.

Setelah menandatangani berita acara pemeriksaan terang Luga, tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes antigen oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam perkara ini kata Luga, DGR disangka melanggar Pasal sangkaan berlapis yaitu Pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; 

Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

“Setelah penahanan ini, penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya