Terungkap Fakta Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, PT Duta Palma Group Kantongi 3 HGU

Selasa, 18 Oktober 2022 17:02 WITA

Card image

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi terkait Alih Fungsi Lahan di Indragiri Hulu Riau Digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, (18/10/2022), Foto: Dok. MCWNEWS.

Males Baca?

"Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan," ujarnya.

Juniver juga menjelaskan bahwa selain upaya pelepasan kawasan hutan, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya pelepasan sesuai ketentuan undang-undang cipta kerja. Hal itu pernah disampaikan di eksepsi Surya Darmadi beberapa waktu lalu.

"Seperti pada eksepsi yang sudah kita sampaikan di persidangan, PT Duta Palma Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesaikan di luar pengadilan," tegasnya.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Duta Palma Group yang membawahi lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, pernah mengusulkan pelepasan Kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.

Demikian ditegaskan saksi mantan Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Indragiri Hulu, Fakhrurozi saat menjawab pertanyaan tim JPU di persidangan.

"Ada pak, perkiran pada tahun 2011,2012, jadi sebuah peruahan Duta Palma Group  diluar BBU yang sudah dikeluarkan, diterbitkan sertifikatnya yang disampaiakn oleh (Badan) Pertanahan tadi sudah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri," kata Fakhrurozi.

Fakhrurozi menambahkan, sertifikat tersebut diterbitkan tidak langsung keseluruhan, melainkan secara bertahap. "Bertahap Pak," ucap Fakhrurozi kepada jaksa.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya