Terungkap Fakta Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, PT Duta Palma Group Kantongi 3 HGU

Selasa, 18 Oktober 2022 17:02 WITA

Card image

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi terkait Alih Fungsi Lahan di Indragiri Hulu Riau Digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, (18/10/2022), Foto: Dok. MCWNEWS.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, mengungkap fakta baru. Fakta tersebut soal kepemilikan sertifikat Hak Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Group.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut mengungkap bahwa PT Duta Palma Group ternyata mengantongi tiga HGU untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya. Kepemilikan HGU itu dibeberkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006, Bambang Priono, dan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011, Hadi Sucipto.

Keduanya dihadirkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi. Di mana, kedua saksi dari pejabat BPN Inhu tersebut mengungkapkan adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektar yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 1997 dan tahun 2003.

"PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektar," beber Bambang Priono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Sementara itu, Kepala BPN Inhu periode tahun 2022, Ermansyah Simatupang mendapat laporan bahwa PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifijat HGU yang total keseluruhan seluas 15.593,90 hektar.

"Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektar ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektar," kata Ermansyah di hadapan majelis hakim.

Menanggapi persidangan itu, Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan bahwa sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit dibawah kepemilikan PT Duta Palma Group.

{bbseparator}

"Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan," ujarnya.

Juniver juga menjelaskan bahwa selain upaya pelepasan kawasan hutan, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya pelepasan sesuai ketentuan undang-undang cipta kerja. Hal itu pernah disampaikan di eksepsi Surya Darmadi beberapa waktu lalu.

"Seperti pada eksepsi yang sudah kita sampaikan di persidangan, PT Duta Palma Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesaikan di luar pengadilan," tegasnya.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Duta Palma Group yang membawahi lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, pernah mengusulkan pelepasan Kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.

Demikian ditegaskan saksi mantan Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Indragiri Hulu, Fakhrurozi saat menjawab pertanyaan tim JPU di persidangan.

"Ada pak, perkiran pada tahun 2011,2012, jadi sebuah peruahan Duta Palma Group  diluar BBU yang sudah dikeluarkan, diterbitkan sertifikatnya yang disampaiakn oleh (Badan) Pertanahan tadi sudah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri," kata Fakhrurozi.

Fakhrurozi menambahkan, sertifikat tersebut diterbitkan tidak langsung keseluruhan, melainkan secara bertahap. "Bertahap Pak," ucap Fakhrurozi kepada jaksa.

{bbseparator}

Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak. (ads)


Komentar

Berita Lainnya