Tiga Nasabah LPD Anturan Kembalikan Uang Reward

Jumat, 05 Agustus 2022 20:24 WITA

Card image

Tiga orang nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan kembalikan sertifikat hak milik (SHM) atas nama tersangka NAW, yang merupakan aset LPD Anturan.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Tiga orang nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan berinisial GNP, WS dan KS mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk bertemu penyidik. 

Kedatangan ketiganya untuk mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) atas nama tersangka NAW, yang merupakan aset LPD Anturan. Di mana SHM ini dijadikan jaminan pembayaran deposito oleh tersangka.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menerangkan, WS menyerahkan 1 buah SHM seluas 75 M2 yang berlokasi di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, 1 buah fotocopy bilyet deposito tertanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp100 juta, serta 1 buah fotocopy bilyet deposito tertanggal 28 Seotember 2016 senilai Rp100 juta.

"Untuk nasabah berinisial GNP  menyerahkan 1 SHM seluas 100 M2 berlokasi di Desa Anturan, Buleleng dan 1 bundle fotocpy berkas pinjaman," tuturnya, Jumat (5/8/2022).

Sedangkan nasabah berinisial KS, ia menyerahkan 1 buah SHM seluas 200M2 berlokasi di Desa Anturan, Buleleng senilai Rp100 juta sebagai bentuk pengembalian uang reward kapling tanah LPD Anturan yang ia terima sebesar Rp217.750.000,-. Sehingga KS masih kurang menyerahkan uang reward sebesar Rp117.750.000,-.

"Penyerahan SHM dari para nasabah tersebut menambah hasil-hasil positif yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka NAW, serta upaya untuk memulihkan aset milik LPD Anturan," bebernya. 

Di hari yang sama, Kejari Buleleng juga kedatangan seseorang berinisial GP yang mengembalikan uang tunai reward sebesar Rp1 juta, di mana sebelumnya ia menerima dana Rp20 juta dari tersangka NAW.

"GP masih ada kekurangan senilai Rp19 juta untuk dikembalikan. Oleh karena itu, atas itikad baiknya ia berinisiatif secara sukarela untuk mengembalikan uang pemberian tersebut dengan cara dicicil kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng demi terwujudnya aset recovery LPD Anturan," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya