Tiga Orang Tersangka Korupsi Tol Japek Ditahan

Rabu, 13 September 2023 21:46 WITA

Card image

Tiga orang tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), saat digiring petugas Kejagung, Rabu (13/9/2023). (Foto: Dok.Puspenkum)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dalam keterangan resmi Rabu (13/9/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah:

DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016-2020;

YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 hingga 2 November 2023,” kata Sumedana.

Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan YM dan TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Kapuspenkum.

Kapuspenkum menjabarkan peranan ketiga tersangka dalam kasus ini sebagai berikut:


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya