Uang 'Haram' Ricky Ham Pagawak Mengalir ke Hinca Panjaitan hingga Partai Demokrat

Sabtu, 05 Agustus 2023 21:03 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat wawancara dengan awak media, Sabtu (5/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif, Ricky Ham Pagawak didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ricky Pagawak diduga telah mencuci uang hasil penerimaan suap dan gratifikasinya sebesar Rp211,7 miliar sejak 2013 hingga 2022.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa Ricky Pagawak mencuci uang hasil korupsinya dengan cara mentransfer, membelanjakan atau membayarkan, menukarkan dengan mata uang asing.

"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ungkap jaksa dikutip dari surat dakwaan Ricky Han Pagawak, Sabtu (5/8/2023).

Diuraikan jaksa, uang haram Ricky Pagawak tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sejumlah pihak yang disebut menerima aliran uang haram Ricky Pagawak yakni, Petinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan hingga ke Partai Demokrat.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa Ricky mentransfer Rp50 juta ke Hinca, yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Selain Hinca Panjaitan, Ricky Ham Pagawak disebut memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa selaku staf bendahara di DPP Partai Demokrat.

“Untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” ungkap jaksa terkait uang Rp1,5 miliar itu.

KPK telah melakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar tersebut dari Reyhan. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Reyhan sebagai saksi untuk penyidikan kasus Ricky Pagawak pada Selasa (23/5/2023) lalu.

Sementara itu, Hinca Panjaitan menyampaikan klarifikasinya atas materi yang dibeberkan jaksa KPK dalam dakwaan Ricky Ham. Hinca berdalih Rp50 juta dari Ricky Ham Pagawak itu merupakan uang duka atas wafatnya sang ibu.

“Saya cek tanggalnya, baru saya paham kalau dana itu adalah uang kedukaan atas meninggalnya ibu saya,” ujar Hinca kepada wartawan.

{bbseparator}

Hinca mengakui Ricky Ham Pagawak mentransfer uang duka itu pada Februari 2020. Namun, Hinca mengaku tak tahu-menahu kalau uang itu ternyata punya kaitan dengan kasus hukum Ricky Ham Pagawak. Dia menegaskan, telah buka-bukaan kepada penyidik KPK terkait uang tersebut dan telah mengembalikannya ke negara.

“Karena ternyata kemudian diketahui menjadi bermasalah hukum, tentu saya kembalikan dana itu ke negara dan sudah diterima penyidik KPK,” katanya.

Di lain sisi, KPK memastikan dugaan aliran uang korupsi Ricky Ham Pagawak ke Partai Demokrat akan didalami lebih lanjut saat rangkaian proses persidangan. KPK mempersilakan publik luas untuk memantau perkembangan dari persidangan Ricky Ham Pagawak.

“Tentu akan diungkap jaksa di persidangan melalui alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain. Silakan publik mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya