Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tiba di KPK

Senin, 20 Februari 2023 14:45 WITA

Card image

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah buron selama tujuh bulan, kemarin. Ricky Pagawak langsung dibawa ke markas KPK, Jakarta Selatan, sejak pagi tadi.

Ricky Pagawak telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, siang ini. Ia tampak dikawal oleh petugas KPK dan kepolisian. Ricky tak banyak bicara saat toba di Gedung KPK. Ia terlihat menggunakan jaket sambil menenteng tas.

KPK akan langsung memeriksa Ricky dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ricky Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan. 

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi