Bupati Mimika Gugat Penetapan Tersangka KPK ke PN Jaksel

Sabtu, 23 Juli 2022 14:54 WITA

Card image

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu telah resmi diajukan Eltinus ke PN Jaksel pada 20 Juli 2022.

Permohonan gugatan praperadilan Eltinus teregister di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Rencananya, PN Jaksel bakal menggelar sidang perdana gugatan Eltinus melawan KPK pada 3 Agustus 2022.

"Permohonan sudah didaftarkan tanggal 20 Juli 2022. Sidang pertama hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi MCWNEWS, Sabtu (23/7/2022).

Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta agar majelis hakim PN Jaksel dapat mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Eltinus berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 yang diterbitkan KPK tanggal 30 September 2020 tidak sah dan tidak berdasar pada hukum.

Di mana, isi sprindik tersebut menetapkan Eltinus sebagai tersangka dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," demikian dikutip dari petitum permohonan praperadilan Eltinus.

lebih lanjut, petitum permohonan itu menyebutkan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Eltinus) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya, penyidikan a quo tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah," kembali dikutip dari petitum permohonan Eltinus.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," sambungnya. (ads)


Komentar

Berita Lainnya