Bos Anak Usaha PT Summarecon Ditetapkan Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Jumat, 22 Juli 2022 21:32 WITA

Card image

Konferensi Pers terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengurusan Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (PT JOP) yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung (SMRA), Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka. Dandan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

"Kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka DJK (Dandan Jaya Kartika), Direktur Utama PT JOP (Java Orient Properti)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung. Keempat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Dalam perkara ini Dandan selaku Dirut PT JOP bersama-sama dengan Oon Nusihono mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro pada 2019. IMB itu diurus atas nama PT Java Orient Properti.

Pengurusan izin tersebut mengalami kendala karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021. Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dandan diduga melakukan kesepakatan jahat dengan Haryadi Suyuti.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya