Bupati Teluk Bintuni Beri Sejumlah Pesan Kepada 8 Anggota MRPB Terpilih

Rabu, 24 Mei 2023 15:47 WITA

Card image

Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT menerima SK Penetapan Anggota MRPB Kabupaten Teluk Bintuni dari Ketua Panitia Pemilihan MRP PB Kab.Teluk Bintuni Rheinhard C. Maniagasi, S.STP, Rabu (24/5/2023). (Foto: Haiser/mcw)

Males Baca?


BINTUNI - Panitia pemilihan telah menetapkan calon anggota terpilih Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 di Kabupaten Teluk Bintuni. Jumlahnya ada 8 orang.

Untuk perwakilan dari adat yaitu Eduard Orocomna, Sepy Downsiba, Viktor Ortua dan Yusak Manci. Sementara perwakilan perempuan adalah Uliminata Fenentiruma, Theres F Kambia, Ona V Kambia dan Kornelia B Siwana.

Pembacaan surat keputusan dilakukan anggota panitia pemilihan MRPB, George Frans Wanma di Gedung Sasana Karya Jalan Komplek perkantoran SP III, Kampung Bumi Saniari, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. 

Dalam sambutannya Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan bahwa Majelis Rakyat Papua Barat adalah instrumen yang sangat penting dalam implementasi otonomi khusus Papua. 

Mengingat pentingnya MRPB sebagai lembaga pemerintahan khusus yang menjadi representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), maka pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2023-2028.

"Agendanya sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu dan pada hari ini telah kita saksikan tahapan penetapan calon MRPB Periode 2023-2028 Kabupaten Teluk Bintuni," tuturnya, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, ketika sudah sampai pada tahapan pengumuman hasil penetapan calon anggota MRPB, ada sebuah rasa sukacita yang besar karena proses ini merupakan tanda bahwa Orang Asli Papua sangat menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. 

Hal ini tercermin melalui mekanisme pemilihan yang diamanatkan dalam Pasal 17 Perda Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB.

Di mana disebutkan bahwa proses pemilihan calon anggota MRPB baik dari unsur adat maupun unsur perempuan dilaksanakan melalui musyawarah mufakat sejak tingkat distrik, kabupaten/kota hingga ditetapkan di tingkat provinsi.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya