Dihadirkan ke Persidangan, Ini Kata Ahli dalam Kasus Korupsi LPD Serangan

Selasa, 18 Oktober 2022 15:42 WITA

Card image

Dua ahli dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY, Selasa (18/10/2022). (Foto: Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Dua ahli dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY.

Kedua ahli yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar yakni Prof I Wayan Ramantha dan DR Made Gede Subha Karma Resen, SH.,M.Kn.

"Prof I Wayan Ramantha merupakan auditor swasta, sementara DR Made Gede Subha Karma Resen, SH, M.Kn, adalah ahli keuangan negara," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (18/10/2022).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Putu Gede Astawa, Wayan Ramantha menerangkan bahwa pernah melakukan audit di LPD Serangan berdasarkan permintaan LP LPD Provinsi Bali dan tim Penyelamatan LPD Serangan.

"Dari hasil audit menyimpulkan bahwa ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus LPD, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan LPD Serangan sebesar kurang lebih Rp7 miliar," tuturnya.

{bbseparator}

Sementara Subha Karma menerangkan, kerugian keuangan daerah juga termasuk ranah kerugian keuangan negara. 

"Karena LPD ada menerima dana dari Pemerintah Provinsi Bali, sehingga kerugian LPD termasuk juga kerugian keuangan daerah," bebernya.

Eka mengatakan, sidang selanjutnya akan kembali digelar, Selasa (25/10/2022) dengan agenda pemeriksaan ahli auditor.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan IWJ dan NWSY sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020.

IWJ merupakan Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020, sedangkan NWSY merupakan bagian Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020. (ag)


Komentar

Berita Lainnya