Dilelang Rumah dan Tanah Koruptor Puluhan Miliar Rupiah di Bandung

Minggu, 05 Juni 2022 09:56 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah dan tanah dua terpidana kasus korupsi di Bandung, Jawa Barat. Harga yang ditawarkan dari dua unit rumah beserta isinya dan dua bidang tanah di daerah Bandung tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Adapun, rumah dan tanah itu disebut-sebut milik terpidana penerima gratifikasi terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Subang, Heri Tantan Sumaryana dan terpidana perkara korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Budi Susanto.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode 'Closed Bidding'," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (5/6/2022).

Ali menjelaskan, pelelangan tersebut dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kemudian juga, merujuk Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terpidana Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun, rincian rumah dan tanah yang bakal dilelang tersebut sebagai berikut :

1. Satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan. Cigondewah Kaler, Kota Bandung, dengan luas tanah 2.140 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 359.

Serta, satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 64 dengan harga Limit Rp28.431.521.000 dan uang jaminan Rp7.100.000.000.

2. satu paket bidang tanah luas 135 M² di Jalan Cukang Kawung Desa, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung Propinsi Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6513 beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai).

Serta sebidang tanah luas 140² di Jalan Cukang Kawung Desa, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana SHM Nomor 6512 beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai) dengan harga Limit Rp2.477.730.00 dan uang jaminan Rp620.000.000.

Lelang bakal dilaksanakan pada Kamis, 16 Juni 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB melalui alamat domain https://www.lelang.go.id. Rencananya, lelang bakal digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung.

"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022," tandas Ali. (ads)


Komentar

Berita Lainnya