Eks Bupati Tabanan Bali Eka Wiryastuti Segera Diadili terkait Kasus Suap

Sabtu, 04 Juni 2022 12:26 WITA

Card image

Eks Bupati Tabanan-Bali, Eka Wiryastuti

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan tersangka mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW). Dia bakal segera disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. 

Tak hanya itu, tim jaksa juga telah melengkapi surat dakwaan untuk tersangka lainnya yakni, Dosen nonaktif Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW). Berkas perkara serta surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan tim jaksa ke pengadilan.

"Jaksa KPK Dian Hamisena, Jumat (3/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (4/6/2022).

Kata Ali, kewenangan penahanan kini telah beralih dari tim jaksa ke pengadilan. Tim jaksa saat ini tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk Eka Wiryastuti dan orang kepercayaannya. Rencananya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja akan disidang di Pengadilan Tipikor Bali.

"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari panmud tipikor," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Kemudian, Dosen nonaktif Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya