Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Minta Johanes Rettob Ditahan
Senin, 27 Mei 2024 14:20 WITA

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, (Foto: dok.Sevianto/mcw)
Males Baca?
TIMIKA - Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, yang telah menetapkan status tersangka kepada Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi Michael Himan mengatakan, tindakan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua merupakan bagian dari penegakan hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi Negara Republik Indonesia.
"Khususnya di tanah Papua yang kami cintai, terlebih khususnya lagi bagi masyrakat Mimika. Sehinga masyarakat Mimika sangat mendukung dan mendorong Kejati Papua dalam proses penegakan hukum kasus korupsi yang dilakukan tersangka Johanes Rettob," ucapnya, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob terkait kasus pengadaan pesawat dan helikopter adalah upaya selama ini yang didorong oleh Masyarakat dan Mahasiswa Papua Antikorupsi.
Pihaknya menyatakan terima kasih kepada penyidik Kejati Papua yang telah menunjukkan sikap adil tanpa pandang bulu.
"Dari penetapan tersangka ini, rasa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan Agung semakin kuat," ujar Michael Himan.
Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob tidak dibarengi dengan penahanan terhadap Johanes Rettob. Hal ini yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua khususnya masyarakat Mimika.
Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejati Papua dengan tidak melakukan penahanan hanya karena tersangka koperatif, apa lagi kasus ini merupakan kejahatan korupsi dengan total kerugian Negara mencapai Rp43 miliar.
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar