Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar

Kamis, 08 Desember 2022 07:23 WITA

Card image

KPK Menggelar Konferensi Pers Penahanan Bupati Bangkalan, Kamis (8/12/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap terkait lelang jabatan dan juga pengaturan proyek pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Abdul Latif Amin Imron menerima uang suap melalui orang kepercayaannya. KPK mengantongi kecukupan bukti terkait penerimaan suap Abdul Latif Amin Imron dari lelang jabatan serta pengaturan proyek. Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga telah menerima suap sebesar Rp5,3 miliar.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022), dini hari. 

Perkara ini bermula ketika Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif Amin Imron membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon tiga dan empat kurun waktu 2019 sampai 2022.

Abdul Latif melalui orang kepercayaanya kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang ikut seleksi jabatan. Abdul menjanjikan akan meluluskan para ASN yang telah menyerahkan komitmen fee.

Adapun, ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang agar diluluskan yakni, Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan. Kemudian, Wildan Yulianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bangkalan.

Selanjutnya, Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan; Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan; serta Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan.

"Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," beber Firli.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka RALAI," imbuhnya.

Reporter: Satrio
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya