Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Kejaksaan Agung akan Pelajari Putusan MA

Rabu, 09 Agustus 2023 13:09 WITA

Card image

Kapuspenkum, Ketut Sumedana, saat memberikan keterangan pers, Rabu (9/8/2023) terkait Ferdy Sambo lolos dari vonis hukuman mati. (Foto: Puspenkum)

Males Baca?

JAKARTA –  Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih mempelajari lebih lanjut putusan kasasi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. 

Demikian tanggapan dari Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana pada Rabu (9/8/2023). Sebagaimana diketahui, Sambo lolos dari vonis hukuman mati setelah MA, Selasa (8/8/2023), mengumumkan Putusan Kasasi menjadi hukuman pidana seumur hidup.

“Melalui siaran pers ini, kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud,” kata Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bukan hanya Sambo saja yang mendapat diskon hukuman. Putusan kasasi juga membuat terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya divonis 13 tahun  menjadi 8 tahun penjara. Terdakwa Kuat Ma’ruf  dengan vonis hukuman pidana 15 tahun dipotong menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Putri Candrawathi dari vonis 20 tahun didiskon hanya10 tahun penjara.

Atas Putusan Kasasi tersebut Ketut Sumedana menegaskan jika Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo,” ujarnya. 

Berkaitan dengan Peninjaun Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kejaksaan Agung berpijak pada Pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP.

“Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,” ujar Sumedana.

Permintaan Peninjauan Kembali ini, lanjut Sumedana, dilakukan atas dasar Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Sementara itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.


Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya