ICW Minta KPK Ungkap Status Hukum Pengusaha Suryo di Kasus Proyek Kemenhub

Jumat, 15 Desember 2023 05:05 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengungkap status hukum pengusaha asal Yogya, M Suryo, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Permintaan itu datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Diky Anandya menjelaskan bahwa status hukum Suryo perlu diperjelas untuk menjawab isu adanya intervensi atau ancaman Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, dalam nota replik mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menuding Karyoto mengintervensi pimpinan KPK agar tidak mentersangkakan Suryo.

"Sederhananya, pengumuman tersangka kepada publik ini juga dilakukan guna menepis adanya intervensi dan saling kunci kasus antara Kapolda Metro Jaya dan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri," ujar Diky Anandya kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Sejauh ini, Irjen Karyoto belum merespons tudingan Firli Bahuri. Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa tudingan Firli tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Firli merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 
 

"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dikonfirmasi Rabu (13/12/2023).

Lebih lanjut, Diky menilai bahwa nama Suryo memang kerap muncul dalam sejumlah fakta persidangan perkara suap proyek jalur kereta api. Atas dasar itu, ICW meminta agar KPK transparan dan segera mengungkap keterlibatan Suryo dalam kasus suap proyek jalur kereta api ini.

"Secara umum, jika memang dalam fakta persidangan disebutkan bahwa ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub, maka ICW mendorong agar KPK segera mengungkapnya ke publik dalam kerangka pengembangan kasus tersebut," kata dia.

Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Suryo disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.

Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya