Jaksa Nyatakan Banding Kasus LPD Adat Ungasan
Selasa, 28 Mei 2024 12:41 WITA

Terdakwa kasus korupsi kasus LPD Adat Ungasan usai sidang beberapa waktu lalu. (Foto: dok.Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ungasan, akhirnya menyatakan banding menyikapi putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Bagaimana tidak, jaksa Agung Lee Wisnu yang sebelumnya menuntut terdakwa Ngurah Sumaryana selama 14 tahun, oleh hakim, terdakwa hanya dihukum tujuh tahun penjara.
"Kami banding. Soal alasan nanti kita sampaikan dalam memori banding," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Jumat (27/1/2023).
Selain itu dalam kasus ini terjadi berbedaan tafsir yang menjolok antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hakim. Apalagi terdakwa Ngurah Sumaryana tidak dibebankan membayar uang pengganti Rp26,8 miliar.
Sebagaimana permintaan dalam tuntutan JPU Agung Lee Wisnu dari Kejati Bali dalam persidangan.
Tidak hanya hukuman fisik, hakim yang diketuai Konny Hartanto dan anggota IA Adnya Dewi dan Soebekti juga mementahkan uang pengganti Rp26,8 miliar.
Terdakwa sama sekali tidak dibebankan membayar uang pengganti, namun dibebankan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.
Masih di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa soal pasal yang diterapkan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar