Jaksa Nyatakan Banding Kasus LPD Adat Ungasan

Selasa, 28 Mei 2024 12:41 WITA

Card image

Terdakwa kasus korupsi kasus LPD Adat Ungasan usai sidang beberapa waktu lalu. (Foto: dok.Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ungasan, akhirnya menyatakan banding menyikapi putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar

Bagaimana tidak, jaksa Agung Lee Wisnu yang sebelumnya menuntut terdakwa Ngurah Sumaryana selama 14 tahun, oleh hakim, terdakwa hanya dihukum tujuh tahun penjara.

"Kami banding. Soal alasan nanti kita sampaikan dalam memori banding," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Jumat (27/1/2023).

Selain itu dalam kasus ini terjadi berbedaan tafsir yang menjolok antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hakim. Apalagi terdakwa Ngurah Sumaryana tidak dibebankan membayar uang pengganti Rp26,8 miliar.

Sebagaimana permintaan dalam tuntutan JPU Agung Lee Wisnu dari Kejati Bali dalam persidangan.

Tidak hanya hukuman fisik, hakim yang diketuai Konny Hartanto dan anggota IA Adnya Dewi dan Soebekti juga mementahkan uang pengganti Rp26,8 miliar. 

Terdakwa sama sekali tidak dibebankan membayar uang pengganti, namun dibebankan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.

Masih di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa soal pasal yang diterapkan. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya