Kejari Jayapura Tetapkan Kadishub Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Teba Rp1,9 Miliar

Selasa, 29 Agustus 2023 20:16 WITA

Card image

Caption foto: Saat Ketua Kejaksaan Negeri Jayapura menggelar Jumpa Pers terkait Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Teba Mamberamo Raya, Selasa (29/8/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

JAYAPURA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Mamberamo Raya berinsial JW, sebagai tersangka atas dugaan  korupsi dalam pembangunan Dermaga di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Tahun 2021.

Proyek pembangunan dermaga Teba Mamberamo Raya dikerjakan oleh CV. Sidokerti dengan anggaran sebesar Rp3,1 Miliar di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya.

Sementara dugaan tindak pidana korupsi terindikasi proyek tersebut tidak melalui proses lelang, dan lagi proses pelaksanaan tidak sesuai kontrak kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga di Kampung Teba tersebut bahkan sudah memasuki tahap dua . 

"Pembangunan dermaga tersebut di bawah wewenang Dinas Perhubungan Mamberamo Raya dan dilakukan oleh perusahaan CV Sidokerti pada tahun 2021, dan sudah masuk Tahap II," terang Lukas, Selasa (29/8/2023).

"Anggaran pembangunan dermaga itu bersumber dari pemerintah pusat. Diduga kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar dalam kasus ini karena anggaran untuk tahap kedua pembangunan dermaga telah dikucurkan ke pihak kontraktor 75 persen dari nilai kontrak," imbuhnya.

Menurut Lukas bahwa pelaksanaan CV. Sidokerti tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak.

”Penyidik kami menemukan pembangunan dermaga di Kampung Teba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam tender. Padahal, anggaran untuk pembangunan dermaga pada tahap pertama telah dicairkan senilai Rp1,9 miliar,” ungkap Lukas.

Lukas Alexander menambahkan tersangka JW masih koperatif, pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka.

"Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi," pungkasnya.


Reporter: Edy
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya