Kejari Jayapura Tetapkan Kadishub Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Teba Rp1,9 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 09:17 WITA

Caption foto: Saat Ketua Kejaksaan Negeri Jayapura menggelar Jumpa Pers terkait Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Teba Mamberamo Raya, Selasa (29/8/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?JAYAPURA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Mamberamo Raya berinsial JW, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Tahun 2021.
Proyek pembangunan dermaga Teba Mamberamo Raya dikerjakan oleh CV. Sidokerti dengan anggaran sebesar Rp3,1 Miliar di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya.
Sementara dugaan tindak pidana korupsi terindikasi proyek tersebut tidak melalui proses lelang, dan lagi proses pelaksanaan tidak sesuai kontrak kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga di Kampung Teba tersebut bahkan sudah memasuki tahap dua .
"Pembangunan dermaga tersebut di bawah wewenang Dinas Perhubungan Mamberamo Raya dan dilakukan oleh perusahaan CV Sidokerti pada tahun 2021, dan sudah masuk Tahap II," terang Lukas, Selasa (29/8/2023).
"Anggaran pembangunan dermaga itu bersumber dari pemerintah pusat. Diduga kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar dalam kasus ini karena anggaran untuk tahap kedua pembangunan dermaga telah dikucurkan ke pihak kontraktor 75 persen dari nilai kontrak," imbuhnya.
Menurut Lukas bahwa pelaksanaan CV. Sidokerti tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak.
”Penyidik kami menemukan pembangunan dermaga di Kampung Teba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam tender. Padahal, anggaran untuk pembangunan dermaga pada tahap pertama telah dicairkan senilai Rp1,9 miliar,” ungkap Lukas.
Lukas Alexander menambahkan tersangka JW masih koperatif, pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka.
"Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Reporter: Edy
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar