KPK Geledah Kantor BBPJN hingga Satker PJN 1 Kaltim, Ini Hasilnya

Jumat, 01 Desember 2023 07:42 WITA

Card image

Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di daerah Balikpapan dan Samarinda terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa hingga Rabu (28-29 November 2023).

Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah yakni, Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim; Kantor Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim; Kantor Perusahaan hingga rumah para tersangka dalam kasus ini.

"Selasa (28/11) dan Rabu (29/11), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya dikutip pada Jumat (1/12/2023)

"Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No. 023 RT. 01 - Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait," sambungnya.

KPK mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan suap proyek pengadaan jalan di Kaltim. Barang-barang tersebut di antaranya dokumen hingga uang tunai. KPK akan segera menyita barang-barang tersebut.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai. Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur Tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan disana.

Tak hanya Rahmat, lembaga antirasuah juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yaitu, Nono Mulyatno Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis ,pemilik PT FPL (Fajar Pasir Lestari), Hendra Sugiarto, staf PT FPL l anak mantu Abdul Nanang, dan Riado Sinaga, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.

Johanis menjelaskan, Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya