KPK Geledah Tiga Rumah dan Satu Apartemen Terkait Korupsi Dana Tukin, Ini Hasilnya

Kamis, 30 Maret 2023 15:26 WITA

Card image

Tim penyidik telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di wilayah Kota Depok dan Kota Bekasi, Jabar dan Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (30/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah dan satu apartemen di daerah Depok dan Bekasi, Jawa Barat, serta Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Adapun, rumah dan apartemen yang digeledah tersebut disinyalir milik pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM.

"Tim penyidik telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di wilayah Kota Depok dan Kota Bekasi, Jabar dan Pasar Minggu, Jaksel," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/3/2023).

"Tempat yang dituju yaitu tiga rumah kediaman dan satu unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini," sambungnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang-barang tersebut berupa dokumen hingga alat elektronik.

"Tim penyidik kembali menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang pada beberapa pihak terkait. Segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba di Jakarta Selatan dan Kantor Pusat Kementerian ESDM di Jakarta Pusat. Kemudian, KPK juga menggeledah sebuah apartemen di Jakpus 

{bbseparator}

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang senilai Rp1,3 miliar yang masih didalami kaitannya dengan perkara ini. Kemudian, KPK juga berhasil mengamankan dokumen berkaitan dengan pencairan fiktif dana tukin pegawai Kementerian ESDM.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali Fikri.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya